Muhammadiyah itu bukan sekadar organisasi berbadan hukum yang
legalitas yuridisnya diakui negara. Muhammadiyah juga bukan organisasi
kemasyarakatan biasa dan lahir kemarin sore. Muhammadiyah itu organisasi,
pekumpulan, perhimpunan, dan pergerakan yang keberadaannya lahir dari ruh
perjuangan kebangkitan nasional dan telah mengakar kuat dalam kehidupan bangsa
sejak sebelum hingga setelah Indonesia merdeka. Muhammadiyah selain telah
berkiprah memajukan bangsa juga perjalananya terentang sepanjang zaman yang menyatu
dengan denyut nadi sejarah dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karenanya
terlalu naif jika organisasi kemasyarajatan seperti Muhammadiyah, Sarekat
Islam, Persatuan Islam, Nahdlatul Ulama, Taman Siswa, dan pergerakan lainnya
yang besar peranannya dalam sejarah Republik ini disejajarkan dan disamaratakan
dengan organisasi lain yang lahir beberapa tahun yang lalu dengan peranan yang
bersifat parsial. Bukan mengecilkan kehadiran organisasi kemasyarakatan
lain tetapi perlu dilihat keberadaan dan perannya dalam rentang sejarah yang
panjang. Maka menjadi kerdil jika negara yang diwakili oleh elite dan institusi
di legislatif, eksekutif, dan yudikatif meletakkan Muhammadiyah sebagai badan
hukum hanya secara yuridis-formal belaka sebagaimana terkandung dalam RUU
Keormasan yang sedang diproses di parlemen. Mereka selain tidak paham sejarah,
pada saat yang sama dapat dipandang mengalami pengerdilan jiwa, alam pikiran,
dan sikap kenegarawanan dalam memandang organisasi kemasyarakatan seperti
Muhammadiyah.
Kalaupun
diperlukan payung perundang-undangan dalam Undang-Undang Keormasan semestinya
mempertimbangkan keragaman dan fakta sejarah organisasi kemayarakatan yang
tidak sama dan sesederhana seperti apa yang dipikirkan oleh para elite politik
dan pejabat pemerintahan yang tunasejarah itu. Apalagi jika perundang-undangan
yang mengatur organisasi kemasyarakatan mengandung regulasi yang represif,
monolitik, dan diskriminatif. Jika dari hari ke hari makin banyak organisasi
kemasyarakatan dan kekuatan civil
soviety mengeritisi
dan menolak kehadiran Rencana Undang-Undang tersebut sungguh wajar dan
semestinya. Di era reformasi yang sarat keterbukaan malah lahir regulasi yang
serbamengekang, ibarat memutar jarum sejarah ke era penjajahan dan rezim
otoritarian.
Pilar Indonesia
Bayangkanlah
jika Indoesia dulu, kini, dan ke depan tanpa organisasi kemasayaakatan seperti
Muhammadiyah dan kekuatan civil
society lainnya.
Apalah jadinya jika negeri ini sekadar ditopang oleh partai politik. Apalagi
manakala menyaksikan partai politik yang terbukti dari hari ke hari makin
pragmatis (menerabas), oportunis (pemburu kepentingan), dan sekadar mengejar
kursi, materi, dan egoisme diri. Mungkin, meminjam istilah Buya Syafii Maarif,
Indonesia tinggal menunggu karam dan kehancuran yang sempurna. Padahal bangsa
dan negara manapun tidak hanya dibangun oleh kekuatan politik, tetapi juga
kekuatan-kekuatan civil
society.
Muhammadiyah
dan organisasi kebangkitan nasional lainnya merupakan pilar strategis bangsa
dan negara. Jauh sebelum NKRI berdiri, gerakan kemasyaakatan ini telah
memelopori kebangunan dan perjuangan menegakkan kemerdekaan. Muhammadiyah
melalui para tokohnya seperti Ki Bagus Hadisikusuma, Kahar Muzakkir, Kasman
Singodimedjo, Djuanda, dan lain-lain menjadi pelaku sejarah yang mendirikan
NKRI tahun 1945. Soekarno sendiri adalah anggota Muhammadiyah. Soedriman
Panglima Besar TNI adalah Pandu Hizbul Wathan dan kader Muhammadiyah. Soeharto
tokoh Serangan 1 Maret dan Presiden Indonesia terlama, dengan segala kelebihan
dan kekurangannya adalah lulusan SMP Muhammadiyah, yang diakuinya sebagai bibit
Muhammadiyah. Ribuan anak bangsa yang bekiprah dalam perjuangan bangsa pasca
kemerdekaa yang menjadi elite bangsa di berbagai struktur pemerintahan dari
pusat hingga daerah banyak dari kalangan kader dan anggota Muhammadiyah.
Demikian
halnya dengan kiprah Muhammadiyah di bidang pembaruan kehidupan beragama,
pendidikan, kesehatan, layanan sosial, emansipasi gerakan perempuan melalui
Asiyiyah, dan berbagai langkah Muhammadiyah lainnya sangatlah besar dan
berimplikasi luas pada kemajuan bangsa. Di saat kritis seperti dalam perumusan
Dasar Negara, Muhammadiyah melalui Ki Bagus Hadiskusuma, Kasman Singodimedjo,
dan Kahar Muzakkir sangatlah menentukan. Ketiganya kini sedang diajukan untuk
diangkat Pahlawan Nasional dalam tajuk utama “Dari Muhammadiyah untuk
Indonesia”. Kesimpulan utamanya ialah, Muhammadiyah itu pilar pentng dan
strategis dari NKRI, yang telah berjuang sejak awal kebangkitan nasional hingga
saat ini dan sampai kapanpun selama masih diberkahi Allah SWT.
Pengakuan Sejarah
Para
pendiri bangsa yang tahu pahit-getir perjuangan Muhammadiyah dan
kekuatan-kekuatan kebangkitan nasional lainnya mengakui keberadaan Gerakan
Islam yang didirikan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan yang juga Pahlawan Nasional
itu. Mereka berjiwa negarawan dan paham betul sejarah bangsanya. Mereka menjadi
pelaku sejarah yang hidup dengan idelisme dan visi yang luas dalam mendirikan
dan membangun Indonesia. Di antara mereka ada yang melakukan kekeliruan politik
karena dinamika Indonesia yang sedang mencari jatidiri, tetapi tidaklah
menghilangkan visi kenegarawanannya. Mereka pun tahu persis dinamika dan kiprah
kejuangan kekuatan-kekuatan rakyat.
Simak
kembali pengakuan para pendiri bangsa dan negara ini tentang Muhammadiyah
sebagaimana direkam oleh Junus Salam (1968). Soekarno berkata, “Dengan sedikit
bicara banyak bekerja, Muhammadiyah telah memodernisasi cara mengembangkan
Islam, sehingga di seluruh tanah air Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke
telah berdiri Cabang-Cabang dan Ranting-Rantingnya”. Tokoh lain
menyatakan, “Setelah zaman Indonesia merdeka, gerak Muhammadiyah bertambah luas
bidang tugasnya, dan bertambah-tambah pula lapangan pembangunan yang menjadi
objeknya”, tulis Ir. Djuanda, Menteri Pertama Republik Indonesia.
Menteri
Agama, K.H.M. Wahid Wahab mengakui, “Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah
hidup lama di dalam negara kita, terutama di lapangan pendidikan, pemeliharaan
anak-anak yatim piatu, penyelenggaraan berpuluh-puluh poliklinik-poliklinik
yang telah didirikan di berbagai tempat, begitu juga adanya mubaligh-mubaligh
dari Muhammadiyah, bukanlah merupakan suatu hal yang kecil atau suatu hal yang
boleh dilupakan oleh masyarakat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada
umumnya”. Sedangkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan antara lain,
bahwa “Sejak didirikannya Muhammadiyah dalam tahun 1912 oleh Kyai Haji Ahmad
Dahlan sudah banyak jasa-jasa Organisasi Muhammadiyah terhadap bangsa dan
tanah air Indonesia”.
Kita
masih dapat menghimpun berbagai pengakuan atau testimoni lainnya dari beragam
kalangan mengenai jasa, kontirbusi, dan kiprah perjuangan Muhammadiyah untuk
bangsa sepanjang sejarah. Fakta-fakta sejarah dan bukti-bukti konkerit mengenai
kiprah Gerakan Islam ini dapat ditulis dalam beratus atau beribu dokumen oleh
para peneliti dan akademisi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari fakta dan
kiprah Muhammadiyah itu akan sampai pada kesimpulan betapa besar jasa dan peran
Muhammadiya di Republik Indonesia tercinta ini, yang tidak dapat direduksi oleh
sebuah Undang-Undang yang hanya bersifa yuridis-formal dan membonsai kebesaran
gerakan-gerakan kemasyarakatan. Kiprah, kontribusi, dan kebesaran Muhammadiya
tidak dapat disetarakan dengan organisasi-organisasi badan hukum maupun yayasan
lain yang baru lahir kemari sore.
Muhammadiyah
juga tidak dapat disamakan dengan partai politik yang lahir di era reformasi
tetapi memiliki kekuasaan yang berlebihan sekaligus miskin jiwa, visi, dan
idealisme kenegarawanan. Karenanya, semoga kekuatan di legislatif, eksekutif, dan
yudikatif yang berkontribusi dalam pembonsaian dan pengerdilan organisasi
kemasyarakatan melalui RUU Keormasan yang banyak ditolak oleh kekuatan-kekuatan
civil society itu cepat siuman dari sikap tunasejarah dan tunavisi
kenegarawanan itu. Sementara gerakan-gerakan masyarakat madani seperti halnya
Muhammadiyah tetap istiqamah untuk terus berkiprah tak kenal lelah dalam
mencerahkan bangsa dan menegakkan Indonesia sejalan jiwa dan visi nasional yang
diletakkan oleh para pendiri bangsa ini tanpa harus goyah seinci pun oleh
regulasi-regulasi yang ahistoris itu. Sekali Muhammadiyah tetap Muhammadiyah!
Sumber:
http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/04/26/kiprah-muhammadiyah-sepanjang-sejara
Muhamadiyah salah satu ormas yang berjuang demi berdirinya NKRI
BalasHapusSalam kunjungan dan follow ya :D
BalasHapus