PEDOMAN HIDUP ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

PHIM adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya

LANDASAN
      Qur’an dan Sunah >> dikembangkan dalam MKCH, MADM, dsb
KEPENTINGAN
      Sebagai pedoman warga Muhammadiyah
      Adanya perubahan sosial politik
      Adanya perubahan alam pikir (pragmatis, materialistis, hedonis)
      Adanya penetrasi budaya asing dan multi-kulturasisme akibat globalisasi.
      Adanya perubahan orientasi nilai dan sikap dalam ber-Muhammadiyah.
SIPAT
      Mengandung hal2 penting dan pokok
      Bersifat pengkayaan
      Aktual, -kekinian-
      Memberikan arah bagi tindakan warga
      Ideal, -dpt menjadi panduan-
      Rabbani, -mengandung ajaran akhlaqi-
      Taisir, -panduan yg mudah dipahami-
TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yg menunjukkan uswah khasanah menuju terwujudnya masyarakat madani.
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
Dalam Aqidah
Warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kpd Allah swt.
Dalam Akhlaq
Warga Muhammadiyah  dituntut meneladani perilaku Nabi
 Dalam Ibadah
Warga Muh melaksanakan ibadah mahdhah dgn sebaik-baiknya dan menghidupkan ibadah nawafil (sunah)
Dalam Muamalah
 warga Muh sbg abdi dan khalifah
warga Muh senantiasa berfikir burhani (tekstual&kontekstual), bayani (fakta&rasio) dan irfani (hati nurani)
warga Muh harus mempunyai etos kerja Islami (disiplin, sungguh2, optimal, tdk menyiakan waktu)
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
      Setiap muslim harus menjalin persaudaraan dengan sesama (tetangga & angg masy lainnya)
      Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga
      Bersikap adil dan baik kepada tetangga yang berlainan agama
      Dalam hubungan sosial haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial berdasarkan prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia, toleransi, menepati janji, dsb.
      Melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sbg wujud melaksanakan dakwah Islam menuju masyarakat madani.
KEHIDUPAN BERORGANISASI

      Warga dan (lebih2) pimpinan persyarikatan bertanggung-jawab untuk menjadikan Muhammadiyah sbg gerakan Islam yg kuat dan unggul
      Setiap anggota, kader dan pimpinan Muh wajib memelihara, melangsungkan dan menyempurnakan gerak dan langkah persyarikatan dng penuh komitmen yang istiqomah.
      Menyelesaikan masalah yg timbul di persyarikatan dng musyawarah dan mengacu kpd aturan persyarikatan.
      Menggairahkan ruh Al-Islam dan ruh Al-Jihad dalam seluruh gerakan persyarikatan dan suasana di lingkungan persyarikatan.
      Setiap anggota Muh menunjukkan keteladanan bertutur dan bertingkah-laku, beramal dan berjuang.
      Dikembangkan disiplin tepat waktu dalam kegiatan persyarikatan
      Ditumbuhkan kembali pengajian singkat (kultum) dalam rapat/pertemuan
      Pimpinan harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian ke-Islaman , memakmurkan masjid
KEHIDUPAN MENGELOLA AMAL USAHA 1
      Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah salah satu usaha dari usaha2 persyarikatan u/ mencapai maksud dan tujuan persyarikatan.
      AUM adalah milik persyarikatan, dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum / yayasan dari seluruh AUM itu.
      Pimpinan AUM diangkat dan diberhentikan o/ pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu.
      Pimpinan AUM a/ anggota Muhammadiyah yg mempunyai keahlian tertentu di bidang AUM tersebut.
      Pimpinan AUM harus memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanat persyarikatan.
      Pimpinan AUM senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan AUM yang menjadi tanggung-jawabnya.
KEHIDUPAN MENGELOLA AMAL USAHA 2
      Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah salah satu usaha dari usaha2 persyarikatan u/ mencapai maksud dan tujuan persyarikatan.
      AUM adalah milik persyarikatan, dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum / yayasan dari seluruh AUM itu.
      Pimpinan AUM diangkat dan diberhentikan o/ pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu.
      Pimpinan AUM a/ anggota Muhammadiyah yg mempunyai keahlian tertentu di bidang AUM tersebut.
      Pimpinan AUM harus memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanat persyarikatan.
      Pimpinan AUM senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan AUM yang menjadi tanggung-jawabnya.
KEHIDUPAN MENGELOLA  AMAL USAHA 3
      Seluruh Pimpinan, karyawan dan pengelola AUM hendaknya memperbanyak silaturahmi dan membangun hubungan sosial yg harmonis tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dlm penyelenggaraan AUM masing2.
      Seluruh Pimpinan, karyawan dan pengelola AUM selain melakukan aktivitas rutin, juga wajib melakukan kegiatan2 yg memperkokoh keimanan.
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS 1
      Kegiatan bisnis ekonomi a/ upaya yg dilakukan u/ memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
      Setiap org dapat mjd pemilik, pengelola atau keduanya dan menjalankan bisnisnya dg benar dan halal sesuai dg prinsip muamalah dlm Islam.
      Prinsip sukarela dan keadilan yg dilandasi kejujuran mrpkn prinsip penting yg harus dipegang.
      Hasil dari aktivitas bisnis akan mjd harta kekayaan pihak  yg mengusahakannya. Dan di dlm-nya terdapat kewajiban ZAKAT dan tuntunan Shodaqoh serta infaq
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS 2
      Beberapa jalan perolehan dan pemilikan harta :
ü  Usaha (bisnis ekonomi)
ü  Waris
ü  Wasiat
ü  Hibah
      Harta dapat juga diperoleh dengan Hutang-Piutang dan pinjaman.
      Persaingan/ berlomba-lomba dalam hal kebaikan di bidang bisnis diperbolehkan. (pemberian mutu barang, pelayanan, dsb)
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS 3
      Sangat dianjurkan tolong menolong dalam kegiatan bisnis.
      Pebisnis sebaiknya menjalankan bisnisnya dg cermat, penuh perhitungan dan tidak sembrono. Serta tidak berlaku boros dan mubadzir dalam menggunakan harta hasil usahanya.
      Kinerja bisnis sedapat mungkin menganut ajaran Islam, hari ini lebih baik dari hari kemarin.
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS 4
      Jika bisnis harus diserahkan kepada org lain maka seharusnya diserahkan kpd org yg mau dan mampu menjalankan amanah yg diberikan.
      Sebaiknya bisnis yang sudah besar, melibatkan banyak pihak dan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
      Sebian harta yg terkumpulkan dari usaha bisnis tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Juga shodaqoh serta infaq nya karena tidak seluruhnya hak mutlak orang bersangkutan.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
      Profesi merupakan bidang pekerjaan yg dijalani setiap org sesuai dg keahliannya yg menuntut komitmen, skill dan tanggung-jawab.
      Dalam menjalankan profesinya, setiap anggota Muhamamdiyah hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan, thayyib, amanah, manfaat dan kemaslahatan dunia akhirat.
      Dalam menjalankan profesinya, setiap anggota Muhamamdiyah hendaknya menjauhkan dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, bohong dan hal bathil lainnya.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI 2
      Setiap anggota Muhammadiyah dimanapun & sbg apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kpd Allah SWT dan bersabar ketika mendapat musibah.
      Warga Muhammadiyah hendaknya menjalankan profesinya dengan sepenuh hati dan kejujuran.
      Dalam menjalankan profesi hendaknya mengembangkan prinsip kerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan.
      Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban Zakat dan mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf dan amal jariyah lainnya.
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
      Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis dlm kehidupan politik, melalui berbagai saluran scr positif sbg wujud bermuamalah.
      prinsip-2 dlm politik harus ditegakkan dng se-jujur2nya dan se-sungguh2nya.
      Berpolitik adalah dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sbg wujud ibadah kpd Allah.
      Politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanaan diri (jujur, adil)
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA2
      Berpolitik dng keshalihan, sikap positif dan memiliki cita2 bagi terwujudnya masyarakat utama dng funsi amar ma’ruf nahi mungkar.
      Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yg digerakkan o/ politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
      Lingkungan hidup merupakan ciptaan dan anugerah Allah SWT yg harus dijaga, diolah & tdk boleh dirusak
      Warga Muhammadiyah berkewajiban melakukan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
      Warga Muhammadiyah dilarang melakukan tindakan2 & usaha2 yg menyebabkan kerusakan lingkungan alam, trmasuk kehidupan hayati.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN 2
      Memasyarakatkan & mempraktekkan budaya bersiih, sehat dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik & jasmani.
      Melakukan tindakan2 amar ma’ruf & nahi munkar di dlm menghadapi kezaliman, keserakahan dan rekayasa serta kebijakan2 yg mengakibatkan kerusakan lingkungan.
      Melakukan kerjasama & aksi dg berbagai pihak u/ terpeliharanya dan kelestarian lingkungan hidup.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBAN ILMU DAN TEKNOLOGI
      Warga Muhammadiyah wajib u/ menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan IPTEK.
      Warga Muhammadiyah harus memiliki sifat ilmuwan (kritis, terbuka menerima kebenaran dan menggunakan daya nalar)
      Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mrpkn bagian tak terpisahkan dng iman dan amal shalih.
      Dng ilmunya, warga Muhammadiyah wajib mengajarkan, memberi peringatan, mencerahkan & memanfaatkan u/ kemaslahatan sbg wujud ibadah, jihad dan dakwah.
      Menggairahkan & menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi.
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
      Islam a/ agama fitrah. Tidak bertentangan dng fitrah manusia, tetapi menyalurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah tsb u/ kemuliaan manusia.
      Rasa seni mrpkn salah satu fitrah yg dianugerahkan o/ Allah SWT.
      Berdasarkan Kep. Munas Tarjih ke-22 Th. 1995, Hukum Karya seni adalah MUBAH (boleh), slm tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (rusak) , dlarar (bahaya), isyyan (durhaka) & ba’id ‘anillah (jauh dr Allah).
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA 2
      Seni rupa dg obyek makhluk bernyawa hukumnya Mubah jika digunakan u/ kepentingan sarana pengajaran. Dan mjd Haram bila mengandung unsur isyyan dan kemusyrikan.
      Seni suara (vokal, instrumen, sastra dan pertunjukkan) pada dasarnya Mubah, serta menjadi Haram bila menjurus pada pelanggaran norma2 agama.
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA 3

      Seni budaya dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga sbg sarana u/ mendekatkan diri kpd Allah SWT dan sbg sarana dakwah.
      Menghidupkan sastra Islam sbg bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim


Oleh : Musta’in Arif, S.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas berkomentar sesuka hati anda di blog sederhana ini,asalkan:

1.Tulisanya bisa dibaca
2.Tidak meninggalkan link hidup
3.Tidak ada unsur promosi
4.Tidak menggunakan kata-kata jorok
5.Tidak spam,

Terimakasih atas kunjungan serta Komentarnya